02september 2020 01:24:35 7.112 kali dibaca perangkat desa . profil singkat perangkat desa. sekretaris desa : nama: narito, s.pd. tempat / tanggal lahir: bojonegoro / 02 oktober 1985: jenis kelamin: laki-laki: alamat: buku register desa sesuai tupoksi perangkat desa .
71% found this document useful 7 votes3K views8 pagesDescriptionBerdasarkan TupoksiOriginal TitleAdministrasi Desa Berdasarkan Tupoksi 1Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?71% found this document useful 7 votes3K views8 pagesAdministrasi Desa Berdasarkan TupoksiOriginal TitleAdministrasi Desa Berdasarkan Tupoksi 1Jump to Page You are on page 1of 8 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 7 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
02September 2020 01:24:35 Administrator 140 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan [ Ganti gambar ] Isikan kode di gambar Info Umum. Peta Desa. Kategori. Berita Desa Agenda Desa 0% found this document useful 0 votes0 views30 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes0 views30 pagesTupoksi Perangkat DesaJump to Page You are on page 1of 30 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 13 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 27 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. TupoksiPerangkat Desa - Desa Gedongarum. Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708. Executive Summary Peningkatan Kapasitas Desa Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa harapan sekaligus tantangan baru bagi desa. Ini karena visi UU tersebut mengarahkan desa menjadi sebuah entitas mandiri dengan konsep self-governing community dan local self-government. Ini merupakan sebuah cita-cita besar karena pendekatan “membangun desa” pun diubah menjadi “desa membangun”. Artinya bahwa yang biasanya desa sering dipersepsikan entitas yang lemah sehingga negara atau pemerintah perlu membangun desa, maka ke depan harus dibalik menjadi desa membangun negara. Maka untuk mewujudkan cita-cita besar ini, alokasi anggaran untuk desa juga diatur dalam UU ini. Apabila visi UU ini bisa tercapai maka akan menjadi sebuah perubahan besar dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia. Selanjutnya, tantangan yang dihadapi desa pun tidak sedikit. Selama ini pembahasan tentang desa seringkali dibandingkan dengan kondisi kawasan perkotaan sehingga yang muncul adalah ketimpangan antara desa dan kota baik dari aspek pembangunan fisik maupun sumber daya manusia. Dari aspek fisik, infrastruktur di desa secara umum jauh tertinggal dengan kota. Masyarakat di kota lebih diuntungkan dengan keberadaaan infrastruktur dan berbagai fasilitas pelayanan publik, sedangkan berbagai keuntungan tersebut sedikit sekali yang diperoleh oleh masyarakat di desa. Dilihat dari aspek kemakmuran, data BPS menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di perdesaan. Sehingga beban pemerintahan desa sangat besar untuk mengejar ketertinggalan atau setidaknya memecahkan permasalahan di desanya sendiri. Di sisi lain, berbagai upaya pemerintah untuk memajukan desa yang telah berjalan selama ini tidak jarang menghadapi masalah yang tidak ringan, seperti penyimpangan berbagai dana bantuan yang dilakukan oleh aparat di desa, pemerintah daerah, bahkan para pendamping desa. Kajian KPK juga menemukan 14 potensi masalah dalam pengelolaan dana desa yang perlu mendapat perhatian serius dari para penyelenggara pemerintahan desa dan juga pemerintah daerah sebagai pembina desa. Berbagai potensi tersebut tersebar di empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tatalaksana, pengawasan, serta sumber daya manusia. Mempertimbangkan berbagai peluang dan tantangan yang dimiliki desa tersebut maka kajian ini memfokuskan pada peningkatan kapasitas desa dalam perspektif disiplin Ilmu Administrasi Negara, untuk mewujudkan visi UU Desa yang baru. Penekanan pembahasan kajian ini adalah aspek kelembagaan dan sumber daya manusia desa, terutama sumber daya aparatur desa. Adapun lokus kajian ini adalah beberapa desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Desa Teluk Dalam, Desa Embalut, Desa Muara Kaman Ulu, Desa Bunga Jadi, Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir. Desa Teluk Dalam dan Desa Embalut berada di kecamatan Tenggarong Seberang yang merepresentasikan desa yang berada dekat dengan kawasan perkotaan. Kemudian Desa Muara Kaman Ulu dan Desa Bunga Jadi di kecamatan Muara Kaman merupakan desa-desa yang berada di kawasan hulu. Selanjutnya Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir berada di kecamatan Marang Kayu merupakan desa-desa yang dekat dengan kawasan pesisir. Pembahasan dan Hasil Prinsip desa mandiri untuk mewujudkan self-governing community dan local self-government setidaknya memenuhi prinsip otonomi, subsidiaritas, dan regionalisme. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dari aspek kelembagaan, desa tidak memiliki kebebasan untuk menentukan struktur organisasinya secara mandiri. Struktur organisasi desa telah ditentukan secara detail oleh pemerintah pusat melalui Permendagri No. 84/2015 dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Perbup Kukar No. 7/2016. Dengan demikian pemerintah desa hanya menerapkan struktur organisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan kabupaten tersebut, baik nomenklatur maupun jumlah jabatannya, berdasarkan klasifikasi masing-masing desa. Absennya independensi yang dimiliki desa dalam merancang struktur organisasinya tidak sejalan dengan prinsip otonomi dan subsidiaritas dalam konsep self-governing community dan local self-government. Karena Permendagri tersebut berlaku di seluruh Indonesia, maka kondisi seperti ini juga terjadi di desa-desa di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di samping itu, kelengkapan perangkat pendukung organisasi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya juga masih minim, misalnya Job Description pegawai dan staf dan Standar Operating Procedure SOP dalam kegiatan-kegiatan internal maupun pelayanan publik. Penguatan kapasitas desa dari aspek kelembagaan perlu dilakukan dengan menyiapkan berbagai perangkat pendukung kelembagaan seperti itu untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas-tugas pegawai. Dari aspek SDM, desa memerlukan kualitas SDM aparatur desa yang berkompeten baik dalam pengelolaan sumber daya maupun pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Kondisi SDM desa di Kukar sangat beragam dari pendidikan rendah hingga tinggi. Namun secara umum, masih terdapat persoalan kapasitas desa. Minimnya kapasitas aparat desa dalam pengelolaan sumber daya membuka peluang terjadinya pelanggaran. Misalnya kompetensi dalam menyusun rencana kerja/kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baik di kabupaten maupun provinsi, memiliki peran yang penting dalam melakukan pembinaan terhadap desa untuk meningkatkan kompetensi aparat desa dan juga BPD. Hal yang lebih menonjol dalam upaya mewujudkan self-governing community dan local self-government adalah pendelegasian kewenangan berdasarkan UU No. 6/2014 yang meliputi bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembanguan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Ini merupakan bentuk implementasi prinsip regionalism, yaitu praktek transfer kekuasaan politik dan ekonomi kepada pemerintahan lokal. Bahkan desa pun memiliki kewenangan membentuk badan usaha sesuai kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Selain itu, pemilihan kepala desa secara langsung yang telah berlangsung selama ini juga menjadi salah satu contoh independensi desa dalam menentukan pemimpinnya. Dengan demikian, dalam beberapa hal prinsip-prinsip selfgoverning community dan local self-government telah berjalan, namun belum seutuhnya. Karena desa masih mengalami intervensi dari level pemerintah di atasnya, seperti dalam hal penentuan struktur organisasinya. Berbagai keterbatasan yang dimiliki desa sehingga desa masih sangat tergantung dari alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, minimnya kreatifitas desa dalam menghadapi persoalan dan merespon kondisi lingkungan sekitarnya menjadikan desa secara umum hanya berjalan as usual, tidak ada terobosan untuk merespon kondisi di dalam diri dan di sekitarnya. Saran Kebijakan Pertama, mewujudkan desa mandiri perlu dilakukan dengan memberikan kepercayaan yang besar kepada desa dan mengurangi intervensi pusat terhadap hal-hal teknis pelaksanaan kewenangan desa. Oleh karena itu, revisi terhadap Permendagri perlu dilakukan agar lebih mengatur hal-hal yang bersifat umum dan normatif, bukan hal-hal yang bersifat teknis. Kedua, perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian yang berkaitan dengan desa. Ketiga, penguatan kompetensi SDM desa dan perangkat kelembagaan pemerintah desa untuk mempermudah dan memperjelas pelaksanaan tugas-tugas kewenangan desa. Keempat, mengoptimalkan peran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten untuk melakukan pembinaan kepada desa dalam mewujudkan desa mandiri serta memberikan kesempatan luas kepada para stakeholders dan organisasi non pemerintah untuk memberikan kontribusi terhadap upaya pemberdayaan desa. PenyusunanDokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Rencana Kerja SKPD dan Renstra SKPD 17 Buku. 5.471.178 17.209.199 4.580.000 - - -17.209.199 . 314,54 . Kecamatan Gresik. 2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD. Jumlah Dokumen RKA SKPD. 21 Desa / Kelurahan 28.547.000 Tupoksi Kasi Palayanan Desa Terbaru - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi Kasi Pelayanan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kasi Pelayanan ini?Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah beberapa kali melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini. Dasar HukumDasar hukum Tugas dan fungsi Kasi Pelayanan Desa terbaru ini adalah sebagai berikut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaTupoksi Kasi Pelayanan Desa terbaruApa saja Tupoksi dari Kasi Pelayanan sesuai regulasi-regulasi tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Baca juga Buku Kasi Pelayanan Jadi memang perlu Kami garis bawahi bahwa yang kami maksudkan dengan "kasi pelayanan" bukan kasi pelayanan umum di Kelurahan maupun pelayanan medis medik, tapi Kasi Pelayanan di desa dalam struktur pemerintahan pengelolaan keuangan desa, Kasi Pelayanan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD sesuai bidang Juga TUPOKSI SEKRETARIS DESATUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN DESATUPOKSI KASI PEMERINTAHAN DESA TugasApa saja Tugas Kasi Pelayanan? Kepala Seksi Kasi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnyamelaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnyamengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnyamenyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnyamenandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danmenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesFungsiApa saja fungsi Kasi Pelayanan? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan memiliki fungsimelaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakatmeningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pelayanan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan dalam melaksanakan tugas, Kasi Pelayanan berhakMenerima penghasilan tetap gaji setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat DesaMenerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnyaDan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pelayanan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Lihat Juga Contoh SK Kasi Pelayanan Desa TerbaruReferensiArtikel ini diolah dariUU No. 6/2014 tentang DesaPP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47/ 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Seksi Pelayanan juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa. Untuk contoh program yang akan disusun dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan akan Kami bahas dalam artikel berikutnya. Semoga bisa Kami rampungkan di tahun 2021 ini. Simak juga Tugas dan Fungsi Kepala Dusun TerbaruDemikian ulasan mengenai Tupoksi dari Kepala Seksi Pelayanan Kasi Pelayanan Desa. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. Tugas_Kasi_Pelayanan - Fungsi_Kasi_Pelayanan TupoksiKasiPelayanan Menurut Sobat Desa?Penulis La Ode Muhamad Fiil Mudawat Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul Tupoksi Kasi Pelayanan Desa Terbaru. Konten tersebut mengulas tentang ➽ Tupoksi Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan Desa terbaru, APA SAJA? Apa itu Kasi Pelayanan Desa? Siapa dia? Apa saja tugasnya sesuai aturan?.Silahkan share artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih! Seorang Akuntan Desa yang terpanggil untuk membantu para pemangku di Desa dalam bidang penulisan konten artikel berisi review aplikasi/software administrasi desa dan format administrasi desa yang diperlukan oleh Pemangku di Desa. Saat ini Dia bekerja sebagai Guru yang suka membaca buku dengan berbagai macam tema. Seperti Akuntansi, Bisnis, Perpajakan, Software, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Organisasi, Travelling, dan lain-lain. Dan jika sedang suntuk, Dia sering mencoba berbagai game-game terbaik android secara gratis maupun berbayar best android game free or paid, game-game online maupun offline yang baru dirilis pun Dia sering coba. Seorang yang tidak pernah berhenti Belajar apapun. Namun tetap santai menikmati hidup !
TupoksiPerangkat Desa. 02 September 2020 01:24:35 banjarsari 117 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail Desa Banjarsari Turut Serta dalam Ajang Lomba Desa Berseri Tingkat Provinsi: 12 Oktober 2020 | 139 Kali: Transparansi Anggaran: 30 Juli 2013 | 610 Kali: Kontak Kami: 01 Mei 2014 | 272 Kali: RT RW: 02
Tupoksi Perangkat Desa - Selain Tupoksi Kepala Desa yang telah Kami Posting sebelumnya. Kali ini Kami mencoba mengulas Kumpulan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa tahun 2022 terbaru masing-masing sesuai dengan regulasi terbaru juga dengan kata lain, kita akan coba membedah apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun? Tupoksi Perangkat Desa Terbaru menurut UU, PP dan PermendagriAda beberapa penyesuaian dalam ketentuan yang mengatur Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya di Desa. Dan artikel ini mencoba men-sinkronisasi-kan dengan beberapa aturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaJika Sobat Desa tidak ingin repot-repot membaca satu per satu peraturan di atas tentang Apa saja Tupoksi Perangkat Desa terbaru ini. Sobat Desa bisa menemukan Sekumpulan Tupoksi Prades dalam artikel ini yang tentu saja sudah Kami olah menurut peraturan-peraturan Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahanPerangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Kewilayahan, yakni Kepala Dusun atau sebutan Teknis, yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Untuk menjabarkan secara lengkap mengenai apa tugas dan fungsi dari Perangkat Desa Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus sesuai Permendagri, PP maupun UU. Maka Kami coba memetakan dalam beberapa artikel berdasarkan struktur pemerintahan desa dan tugasnya sebagai berikut. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DESA TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS Ulasan ini dibuat pada tahun 2019, dan di tahun 2022 ini Kami baru saja mengubah sebagian isi-nya. Namun secara substansi, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Silahkan dicek pada link tautan hashtag di atas. Tidak perlu di-download. Karena khusus untuk artikel ini tidak menyediakan link download. Namun lebih pada ulasan yang dapat membantu aparat di desa untuk memahami apa tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangannya. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Lihat Juga Contoh SK Perangkat Desa TerbaruJika sobat Desa ingin mengusulkan agar Kami menyediakan juga file terbaru PDF, PPT atau Doc yang bisa Sobat Desa download. Silahkan sampaikan kepada Kami. Agar Kami tahu format apa sebenarnya yang Sobat Desa ulasan kumpulan tugas dan fungsi dari perangkat Desa tahun 2021. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua. Khususnya bagi mereka yang ditugaskan pada jabatan dalam struktur organisasi perangkat Desa. La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar Seorang Akuntan Desa yang terpanggil untuk membantu para pemangku di Desa dalam bidang penulisan konten artikel berisi review aplikasi/software administrasi desa dan format administrasi desa yang diperlukan oleh Pemangku di Desa. Saat ini Dia bekerja sebagai Guru yang suka membaca buku dengan berbagai macam tema. Seperti Akuntansi, Bisnis, Perpajakan, Software, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Organisasi, Travelling, dan lain-lain. Dan jika sedang suntuk, Dia sering mencoba berbagai game-game terbaik android secara gratis maupun berbayar best android game free or paid, game-game online maupun offline yang baru dirilis pun Dia sering coba. Seorang yang tidak pernah berhenti Belajar apapun. Namun tetap santai menikmati hidup ! TupoksiPerangkat Desa. 02 September 2020 01:24:35 131 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan [ Ganti gambar ] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA: 13 Oktober 2020 | 115 Kali: Transparansi Anggaran: 05 Oktober 2020 | 0 Kali: 17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro: 02 September 92% found this document useful 13 votes13K views5 pagesDescriptionpengaturan tugas perangkat desaCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?92% found this document useful 13 votes13K views5 pagesTugas Pokok Perangkat DesaJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. qroAqj. 250 55 36 104 401 444 165 403 428

tupoksi perangkat desa 2020 pdf